[ UTS NO 5] Jelaskan fungsi dan peran perbankan sebagai financial intermediary? produk-produk perbankan dari sisi source of fund dan use of fund!
Anggi Fitri Elisah
10220170
3EA06
Pengertian bank dan fungsi sebagai financial intermediary
·
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan : “Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.”
·
Menurut Bodie et al (2010) menyatakan bahwa : “ Bank is a financial intermediary accepting deposits and granting loans;
offers the widest menu of services of any financial institution.”
·
Menurut Higgins (2009) menyatakan bahwa : “Banks are financial institutions that accept deposits and make loans.”
·
Menurut Jones (2006) menyatakan bahwa: the traditional banking function deals with
two processes or contract: (1) gathering deposits (the first process) and (2)
making loans (the second process).
Dapat disimpulkan menurut uraian di atas
tersebut, bank berfungsi sebagai financial
intermediary dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
serta menjaga kepecayaan dari masyarakat dengan membuktikan tingkat likuiditas
dan bergerak secara efektif dan efisien
·
Financial
intermediation merupakan suatu aktivitas paling penting dalam perekonomian, dikarenakan
menimbulkan anggaran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang
produktif dalam mengelola dana, dan dapat membantu mendorong perekonomian
menjadi lebih efisien dan dinamis. Lembaga
keuangan bank ini sama seperti bank umum lainnya, yakni bank perkreditan rakyat
dan bank sentral.
Pada
umumnya ada beberapa pilihan utama bank dalam menempatkan dananya untuk
memperoleh
pendapatan, yaitu sebagai berikut :
a) Kredit
yang dipilih karena return yang lebih baik, meningkatkan profitabilitas, dan
meningkatkan prospek usaha nasabah.
b) Pembelian
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang merupakan alternative penempatan dana yang
aman, berisiko rendah, berjangka pendek dengan tingkat suku bunga yang cukup
tinggi.
c) Pembelian
obligasi pemerintah dipilih karena memiliki tingkat suku bunga yang relatif
tinggi jadi tingkat keuntungannya cukup baik dan risikonya rendah.
Peran
bank sebagai financial intermediary
·
Financial
Intermediary memiliki sifat cakupan yang luas, dikarenakan
fungsinya dilakukan oleh lembaga keuangan bank, dan sering menjalankan
fungsinya dengan menyediakan sumber daya dana untuk suatu perusahaan.
·
Peran dari financial intermediary ialah menjadi
sumber daya keuangan untuk perusahaan, dalam arti, financial intermediary adalah sumber modal eksternal pihak
perusahaan melalui adanya pemanfaatan
fasilitas kredit yang sifatnya produktif.
Produk-produk perbankan dari sisi source
of fund
·
Dari Bank : Setoran modal dari pemegang
saham, Cadangan Laba, Laba bank
·
Masyarakat Luas : Simpanan giro (demand
deposit), Simpanan tabungan (saving deposit) dan Deposito (time deposit)
·
Lembaga lainnya : Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Pinjaman
antar bank, Pijaman dari bank-bank luar negeri, 4) Surat berharga Psar Uang (SBPU)
Produk-produk
perbankan dari sisi use of fund!
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, dll.
·
Memberikan Kredit
·
Menerbitkan surat pengakuan hutang
· Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko
· Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Komentar
Posting Komentar